REPUBLIK MERDEKA
Sangat wajar Kementerian HAM ingin melakukan perubahan terhadap UU HAM guna memperoleh landasan hukum yang lebih kuat dan eksplisit di tingkat undang-undang. Saat ini, keberadaan Kementerian HAM masih diatur melalui Keputusan Presiden.Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso merespons draft revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang belakangan menjadi perdebatan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM.Karena itu, Sugiat menilai revisi UU HA.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/06/01/709089/revisi-uu-ham-tak-perlu-gaduh
Go to News Site