REPUBLIK MERDEKA
Pemerintah resmi memberlakukan PP No 21/2026 mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai hari ini 1 Juni 2026.Langkah strategis ini diambil demi mendongkrak retensi devisa di dalam negeri, yang pada akhirnya akan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa eksportir sektor komoditas alam wajib merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan kepatuhan penuh.Mulai 1 Juni besok, pemeri.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2026/06/01/709110/devisa-sda-wajib-parkir-di-dalam-negeri-pemerintah-siapkan-insentif-pajak
Go to News Site