REPUBLIK MERDEKA
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan dinilai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai langkah untuk memperkuat kandidasi berbasis gender.Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa keterwakilan caleg perempuan merupakan aspek penting dalam kontestasi politik sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesetaraan politik.Putusan MK tersebut mempertegas komitmen bangsa terhadap gerakan tindakan afirmatif (aff.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/06/01/709125/kpu-nilai-putusan-mk-akan-perkuat-kandidasi-perempuan
Go to News Site