REPUBLIK MERDEKA
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyoroti pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 yang menurutnya belum sepenuhnya menghadirkan kemakmuran bagi rakyat, terutama di daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Papua dan Aceh.Hal itu disampaikan Hasto saat menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2026.Menurut Hasto, kekayaan alam yang melimpah di berbagai daerah seharusnya menjadi sumb.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/06/01/709141/hasto-pasal-33-bukan-untuk-elite-tapi-untuk-kemakmuran-rakyat
Go to News Site