Collector
Influencer, Pemahat-Seniman Tak Lagi Bisa Gunakan Tarif PPh UMKM 0,5% | Collector
Influencer, Pemahat-Seniman Tak Lagi Bisa Gunakan Tarif PPh UMKM 0,5%
CNBC Indonesia

Influencer, Pemahat-Seniman Tak Lagi Bisa Gunakan Tarif PPh UMKM 0,5%

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Go to News Site