Collector
Purbaya Jelaskan Alasan PPh UMKM 0,5 Persen, Influencer dan Seniman tak Lagi Bisa Menikmati | Collector
Purbaya Jelaskan Alasan PPh UMKM 0,5 Persen, Influencer dan Seniman tak Lagi Bisa Menikmati
Media Indonesia

Purbaya Jelaskan Alasan PPh UMKM 0,5 Persen, Influencer dan Seniman tak Lagi Bisa Menikmati

Influencer, pemahat, dan seniman tidak lagi bisa menggunakan tarif PPh UMKM 0,5%. Simak penjelasan Purbaya terkait aturan pajak terbaru ini.

Go to News Site