Collector
Bank Indonesia (BI) telah menetapkan threshold tunai beli valuta asing (valas) terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25 ribu per pelaku per bulan mulai Juni 2026. "Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait untuk mendukung stabilitas pasar keuangan | Collector
Bank Indonesia (BI) telah menetapkan threshold tunai beli valuta asing (valas) terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25 ribu per pelaku per bulan mulai Juni 2026.
METRO TV

Bank Indonesia (BI) telah menetapkan threshold tunai beli valuta asing (valas) terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25 ribu per pelaku per bulan mulai Juni 2026. "Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait untuk mendukung stabilitas pasar keuangan

Bank Indonesia (BI) telah menetapkan threshold tunai beli valuta asing (valas) terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25 ribu per pelaku per bulan mulai Juni 2026. "Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait untuk mendukung stabilitas pasar keuangan

Go to News Site