UI Resmi Tetapkan Sanksi Berjenjang Pada Pelaku Kekerasan Seksual, mulai Skorsing hingga Pemberhentian | Collector
Media Indonesia
UI Resmi Tetapkan Sanksi Berjenjang Pada Pelaku Kekerasan Seksual, mulai Skorsing hingga Pemberhentian
Kerangka sanksi ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor yang mencakup sanksi administratif, penundaan kegiatan akademik (skors).