Collector
Perusahaan Migas Wajib Tempatkan Minimal 30% DHE di Dalam Negeri | Collector
Perusahaan Migas Wajib Tempatkan Minimal 30% DHE di Dalam Negeri
CNBC Indonesia

Perusahaan Migas Wajib Tempatkan Minimal 30% DHE di Dalam Negeri

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait DHE SDA.

Go to News Site