SINDO news
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Sumatera. Hal itu dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Go to News Site