Kompas.com
Baca di sini: Penegasan ini disampaikan menyusul kekhawatiran sebagian pelaku usaha setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membatasi penerima fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen hanya untuk Wajib Pajak Orang
Go to News Site