Collector
4 Personel TNI Dituntut 2,5 Tahun Buntut Siram Air Keras ke Andrie Yunus | Collector
4 Personel TNI Dituntut 2,5 Tahun Buntut Siram Air Keras ke Andrie Yunus
JPNN.com

4 Personel TNI Dituntut 2,5 Tahun Buntut Siram Air Keras ke Andrie Yunus

JPNN.com , JAKARTA - Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) dituntut pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Go to News Site