Collector
Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara | Collector
Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara
REPUBLIK MERDEKA

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Empat terdakwa anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dituntut penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta.Mereka dituntut karena kasus penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.Adapun, daftar empat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan p.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/06/03/709455/penyiram-air-keras-ke-andrie-yunus-hanya-dituntut-2-5-tahun-penjara

Go to News Site