GELORA NEWS
GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek kereta api (KA) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2024. Untuk mendalami kasus tersebut, KPK memanggil empat saksi pada hari ini. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Keempat saksi yang dipanggil, adalah Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Kharisma Putra Adipratama; Jalaluddin selaku Direktur Utama PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik; Julio Recxa Okilahutama selaku ASN Fungsional Balai 4 Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Palembang; dan Harno Trimadi selaku ASN Kemenhub. Mengingatkan saja, saat dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA mengemuka, jabatan Menteri Perhubungan (Menhub) diemban Budi Karya Sumadi. Dia pun sempat diperiksa KPK pada 9 Maret 2026. Dugaan Aliran Uang ke Budi Karya Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api ini KPK menemukan bukti dugaan aliran uang ke Budi Karya. Dugaan tersebut didalami dengan memeriksa Robby Kurniawan pada awal Mei 2026 lalu. Robby Kurniawan merupakan staf ahli Menhub saat dijabat Budi Karya dan Dudy Purwagandhi. Dugaan aliran uang ke Budi Karya ini semakin kuat setelah KPK menyita uang ratusan juta dari Robby. Di mana, berdasarkan informasi, uang yang disita nilainya mencapai Rp700 juta. KPK juga sudah memastikan bakal memeriksa kembali Budi Karya. Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengatakan peluang untuk kembali memeriksa Budi Karya terbuka lebar. "Ya, kemungkinan untuk diperiksa pasti ada," ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan, di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026). Seperti diketahui, kasus dugaan suap di lingkungan DJKA ini terkuak dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Dari OTT tersebut KPK menetapkan 10 orang tersangka. Kesepuluh tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Go to News Site