REPUBLIK MERDEKA
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 pada Rabu, 3 Juni 2026.Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua wakilnya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung jadi tersangka.Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasa.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/06/03/709475/dadan-hindayana-dan-dua-eks-wakil-bgn-resmi-terjerat-korupsi-mbg
Go to News Site