REPUBLIK MERDEKA
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Dadan, pada Rabu (3/6/2026).Selain Dadan, Kejagung juga turut menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Sebelumnya Dadan, Sony, dan Lodewyk telah lebih dulu dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN.Pencopotan .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/06/03/709474/profil-3-eks-pejabat-bgn-menjadi-tahanan-kejagung
Go to News Site