REPUBLIK MERDEKA
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).Meski mantan Kepala BGN Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Supratman menegaskan penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum ya, kata Supratman k.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/06/03/709473/menkum-ingatkan-asas-praduga-tak-bersalah-di-kasus-bgn
Go to News Site