REPUBLIK MERDEKA
Sidang lanjutan perkara sengketa partai politik yang diajukan Pepep Saepul Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menghadirkan saksi Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Mei Susanto, pada Rabu 3 Juni 2026.Di hadapan Majelis Hakim, Mei Susanto menerangkan bahwa mandat UU Partai Politik, harus adanya kepengurusan DPP dengan keterwakilan perempuan 30 persen, membentuk Mahkamah Partai terma.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/06/04/709523/tidak-lazim-sk-dpp-ppp-diteken-ketum-dan-wasekjen
Go to News Site