JPNN.com
JPNN.com - SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan batu bara ilegal . Kedua tersangka ialah DM selaku pihak swasta, dan AF yang merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Go to News Site