Collector
Terapis Spa Terdakwa Penggelapan Sempat Berupaya Kembalikan Uang Tonny, Tetapi Ditolak | Collector
Terapis Spa Terdakwa Penggelapan Sempat Berupaya Kembalikan Uang Tonny, Tetapi Ditolak
JPNN.com

Terapis Spa Terdakwa Penggelapan Sempat Berupaya Kembalikan Uang Tonny, Tetapi Ditolak

jatim.jpnn.com , SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang tunai sebesar Rp1,2 miliar, seorang terapis spa Nur Hasannah Prasetya disebut telah berupaya mengembalikan sebagian dana milik Tonny Soegiono jauh sebelum perkara bergulir di persidangan.

Go to News Site