REPUBLIK MERDEKA
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, mengatakan program pemutihan pajak tersebut berlangsung selama tiga bulan dan diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat agar.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/read/2026/06/04/709562/polda-metro-jaya-ajak-warga-manfaatkan-program-pemutihan-pajak-hingga-akhir-agustus
Go to News Site