JPNN.com
jatim.jpnn.com , SURABAYA - Sidang perkara dugaan penggelapan uang tunai Rp1,2 miliar yang menjerat terapis spa Nur Hasannah Prasetya kembali mengungkap fakta baru saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6).
Go to News Site