REPUBLIK MERDEKA
Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak permohonan banding advokat senior Togar Situmorang dalam perkara dugaan penipuan. Majelis hakim tidak hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, tetapi juga memperberat hukuman Togar dari 2 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara.Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Frida Ariyani pada Rabu 3 Juni 2026, pengadilan juga memerintahkan penahanan terhadap Togar dalam bentuk tahanan kota selama 30 hari, terhitung sejak 3 Juni hi.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/06/04/709565/vonis-togar-situmorang-diperberat-jadi-3-tahun-tim-hukum-ajukan-kasasi
Go to News Site