Rusak Rumah Pengacara karena Emosi, Warga Taraju Terancam 2,5 Tahun Penjara | Collector
Media Indonesia
Rusak Rumah Pengacara karena Emosi, Warga Taraju Terancam 2,5 Tahun Penjara
Kasus perusakan rumah millik seorang pengacara bermula IA mendatangi kediaman korban AS berada di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju sekitar pukul 13.15 WIB.