REPUBLIK MERDEKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, para pelaku diduga membeli emas dalam jumlah besar setelah perkara korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai terungkap ke publik.Kami menemukan bahwa ketika perkara RPTKA di Kemnaker mencuat, para pih.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/06/04/709618/duit-korupsi-izin-tinggal-wna-dialihkan-ke-emas-hingga-properti
Go to News Site