REPUBLIK MERDEKA
Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) mantan Direktur Utama BRI Ventures Investment (BVI) Nicko Widjaja menyoroti tidak terpenuhinya unsur niat jahat (mens rea) maupun unsur memperkaya diri dalam perkara investasi TaniHub Group.Disampaikan Nicko di hadapan Majelis Hakim, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa keputusan investasi dilakukan sesuai prosedur dan tanpa adanya keuntungan pribadi yang diterimanya.Seluruh saksi dari TaniHub Group yang dihadirkan oleh Penunt.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/06/04/709641/nicko-widjaja-investasi-ke-tanihub-bukan-kehendak-pribadi
Go to News Site