REPUBLIK MERDEKA
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam dugaan tindakan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) yang diduga melibatkan anggota Polresta Bandar Lampung terhadap seorang pria berinisial JI.Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menilai kematian JI setelah berada dalam penguasaan aparat penegak hukum harus diusut secara terbuka, independen, dan akuntabel.Berdasarkan informasi yang kami terima, korban dijemput dari kediamannya di Desa Negara Batin, Kecamatan Jab.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/06/04/709643/lbh-minta-investigasi-independen-usut-dugaan-extrajudicial-killing-di-bandar-lampung
Go to News Site