Collector
Guntur Romli Buka Suara soal 3 Yayasan Terafiliasi PDIP yang Jadi Mitra MBG | Collector
Guntur Romli Buka Suara soal 3 Yayasan Terafiliasi PDIP yang Jadi Mitra MBG
GELORA NEWS

Guntur Romli Buka Suara soal 3 Yayasan Terafiliasi PDIP yang Jadi Mitra MBG

GELORA.CO – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Guntur Romli, buka suara terkait temuan Indonesia Corruption Watch yang menyebut terdapat tiga yayasan terafiliasi PDIP menjadi mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ICW tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Berdasarkan penelusuran ICW yang dirilis pada 17 November 2025, terdapat tiga yayasan terafiliasi PDIP yang menjadi mitra MBG. Namun, laporan tersebut tidak merinci identitas pengelola yayasan maupun lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermitra. Surat Larangan PDIP Menanggapi hal itu, Guntur tidak membantah hasil penelitian ICW. Ia mengatakan DPP PDIP telah menerbitkan surat larangan bagi seluruh kader untuk terlibat dalam bisnis MBG sejak 24 Februari 2026. Menurut Guntur, keputusan tersebut diambil setelah adanya masukan dari berbagai pihak, termasuk temuan ICW dan pernyataan mantan Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, yang menyebut seluruh partai politik memiliki SPPG. “Penelitian ICW dilakukan sebelum ada surat larangan dari DPP PDI Perjuangan pada 24 Februari 2026. Karena adanya masukan tersebut dan komentar dari Nanik S Deyang, maka DPP PDI Perjuangan mengeluarkan surat larangan yang melarang kader terlibat bisnis MBG,” kata Guntur kepada Tribunnews.com, Jumat (5/6/2026). Ia menambahkan, sejumlah kader telah menghentikan keterlibatannya dalam pengelolaan dapur MBG setelah surat tersebut diterbitkan. Guntur juga mempersilakan masyarakat melaporkan jika masih menemukan kader PDIP yang menjadi mitra program tersebut. Meski demikian, Guntur mengaku tidak mengetahui siapa saja kader maupun lokasi yayasan yang disebut dalam temuan ICW. “Kalau ada update bisa dilaporkan kepada kami. Kami berterima kasih kepada ICW karena temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan keluarnya surat edaran larangan bisnis dapur MBG,” ujarnya. Guntur menjelaskan, setelah surat larangan diterbitkan, sejumlah kader berkonsultasi kepada DPP PDIP terkait nasib pekerja yang telah direkrut di dapur MBG. Menurutnya, partai hanya melarang kader mengambil keuntungan dari program yang dibiayai negara tersebut. Namun hingga kini, belum ada sanksi khusus yang dijatuhkan kepada kader yang terlanjur menjadi pemilik, pendiri, atau ketua yayasan pengelola SPPG. “Untuk owner SPPG, belum ada sanksi yang dikeluarkan. Kami masih melakukan monitoring,” kata Guntur. Dalam surat edaran tersebut, DPP PDIP menegaskan bahwa seluruh kader dilarang memanfaatkan program MBG untuk mencari keuntungan finansial. Partai juga meminta kader mengawal pelaksanaan program agar berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Data ICW : 120 Yayasan Mitra MBG Terafiliasi Partai Sebelumnya, ICW mengungkap dari 102 yayasan mitra MBG yang ditelusuri, terdapat 28 yayasan atau sekitar 27,45 persen yang memiliki afiliasi politik formal dengan partai atau elite partai politik. Dalam temuan itu, PDIP tercatat memiliki tiga yayasan terafiliasi yang menjadi mitra MBG, berada di bawah Partai Gerakan Indonesia Raya yang memiliki enam yayasan dan Partai Keadilan Sejahtera dengan lima yayasan. Selengkapnya berikut daftar yayasan yang terafiliasi Parpol dan menjadi mitra MBG menurut temuan ICW: 1.Gerindra: 6 yayasan 2. PKS: 5 yayasan 3. PAN: 4 yayasan 4. NasDem: 3 yayasan 5. PDIP: 3 yayasan 6. Hanura: 2 yayasan 7. PSI: 2 yayasan 8. Berkarya: 2 yayasan 9. Parsindo: 1 yayasan 10. PPP: 1 yayasan 11. PBB: 1 yayasan 12. PKB: 1 yayasan 13. Demokrat: 1 yayasan Sumber: Wartakota

Go to News Site