Collector
Draf RUU Polri: Polisi Aktif Bisa Menjabat di 15 Kementerian dan Lembaga | Collector
Draf RUU Polri: Polisi Aktif Bisa Menjabat di 15 Kementerian dan Lembaga
Merdeka.com

Draf RUU Polri: Polisi Aktif Bisa Menjabat di 15 Kementerian dan Lembaga

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi anggota Polri menduduki jabatan memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian.

Go to News Site