JPNN.com
JPNN.com , JAKARTA - Forum Solidaritas Mobilitas Karier dan tiga orang PNS dari berbagai latar belakang profesi melayangkan uji materi Pasal 21 ayat 8 huruf a dan Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Go to News Site