REPUBLIK MERDEKA
Pemerintah menahan tarif listrik mayoritas pelanggan agar tidak naik sejak 1 Januari 2017.Penyesuaian hanya dilakukan pada tahun 2022 untuk rumah tangga di atas 3.500 VA dan instansi pemerintah.Meski melindungi daya beli, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa kebijakan ini membuat beban subsidi dan kompensasi negara membengkak.Untuk tarif listrik yang berlaku saat ini pada dasarnya tidak mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2017 kecuali tarif u.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/06/06/709803/demi-tarif-listrik-tak-naik-pemerintah-pikul-beban-subsidi-rp201-triliun
Go to News Site