REPUBLIK MERDEKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 tidak menjadi celah praktik titipan, gratifikasi, maupun pungutan liar (pungli).Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, peringatan tersebut disampaikan karena hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 masih menemukan adanya praktik pemberian di lingkungan pendidikan yang kerap dianggap sebagai hal lumrah.Berdasarkan data SPI Pendidikan 2024, sebanyak 28 per.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/06/08/709965/jelang-tahun-ajaran-baru-kpk-ingatkan-spmb-jangan-jadi-celah-titipan-dan-gratifikasi
Go to News Site