REPUBLIK MERDEKA
Investor asing Adrian James Campbell melalui kuasa hukumnya dari Hendarman Law Firm, Raden Suharsanto Raharjo, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana investasi proyek pembangunan vila di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dikelola melalui PT Marina Bay Investments.Raden menjelaskan kliennya perlu memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan yang terkait proyek Marina Bay City Lombok.Kami ingin menyampaikan tanggapan atas sejumlah pemberitaan yang beredar dalam beberapa waktu terakhir .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/06/06/709846/investor-asing-laporkan-dugaan-penyalahgunaan-dana-proyek-marina-bay-city-ke-polda-bali
Go to News Site