GELORA NEWS
GELORA.CO - Pakar telematika Roy Suryo tidak yakin Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan menghadiri sidang kasus tudingan ijazah palsu. Roy menyebut bahwa Jokowi telah keliru membuat suatu statement yang menyebut dirinya akan membawa seluruh ijazahnya dari SD hingga S1. "Saya sebenarnya masih tetap hari ini menyatakan tidak yakin (Jokowi hadir di persidangan). Meskipun para kuasa hukumnya (Jokowi) yakin," kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan kanal YouTube Official iNews, Minggu (7/6/2026). "Statementnya aja bohong kok. Dia akan datang membawa semua ijazah SD, SMP, SMA, dari situ saja sudah salah. Mana bisa dia membawa semua. Kan konon ijazah SMA dan S1-nya disita sebagai barang bukti, ya dia nggak bisa bawa dong" sambungnya. Lebih lanjut, Roy Suryo juga tidak yakin Jokowi akan menunjukkan izahnya. "Dia (Jokowi) mengatakan 'saya akan 'menunjukkan ijazah di persidangan.' Tidak ada momen dia menunjuk itu ijazah itu," tegasnya. Roy Suryo tetap yakin bahwa ijazah Jokowi palsu meski nanti persidangan telah usai dan ia dijatuhkan vonis penjara. "Apa pun vonisnya ijazah (Jokowi) tetap 99,9 palsu kok. Jadi ngapain juga masyarakat juga nunggu," ucapnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini juga sangat bahwa berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi belum dinyatakan lengkap atau P21. "Saya sangat meyakini, insya Allah hakul yakin bahwa yang namanya P21 itu belum ada," jelasnya. Roy Suryo menyinggung dirinya saat ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yang mengumumkan adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Oleh karena itu, menurut Roy, P21 tidak mungkin hanya dimumkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin hingga Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. "Ketika kami diumumkan tersangka saja waktu itu, yang umumkan siapa? Kapolda Pak Irjen Asep," tuturnya. "Jadi pasti akan sama. Apalagi ini ditunggu-tunggu sama masyarakat," lanjutnya. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, juga menyebut bahwa belum ada ketegasan dari kepolisian terkait dengan status berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang disebut telah P21. Abdul menilai pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin tidak secara tegas menyebut berkas perkara kasus ijazah Jokowi telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Dari pernyataan persnya Dirkrimum kemarin sebenarnya pesannya dua. Pertama, tidak perlu lagi pemenuhan berdasarkan petunjuk-petunjuk jaksa, dan yang kedua mereka sedang berkoordinasi untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya pada tahap kedua," kata Abdul, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (4/6/2026). "Dari pernyataan itu, kami melihat bahwa belum ada ketegasan terkait dengan berkas (kasus ijazah Jokowi) dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI," jelasnya. Abdul berujar jika suatu berkas perkara dinyatakan P21 maka di situ juga tercantum tanggal penyerahan tersangkanya, sedangkan saat Polda Metro Jaya tidak mengumumkan hal tersebut. Menurut Abdul, surat P21 kasus ijazah Jokowi hingga saat ini belum berada di tangan penyidik. "Selanjutnya penyerahan tersebut akan dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal penerimaan surat dan tahap penelitian barang bukti dan penyerahan tersangka akan dilakukan pada hari sekian-sekian di kantor kejaksaan sekian-sekian," kata dia. "Kalau kemarin kita lihat pernyataannya (kepolisian) kan masih ambigu sebenarnya. Saya merasa bahwa pernyataan itu tidak mewakili surat P21 yang dikeluarkan oleh kejaksaan," sambungnya. Abdul Gafur Sangadji menjelaskan bahwa P21 diatur di dalam peraturan kejaksaan. Menurutnya, Polda Metro Jaya belum memberikan kejelasan terkait dengan apakah berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap berdasarkan hasil penelitian berkas perkara terhadap materi penyidikan yang disampaikan penyidikan. "(P21) Itu adalah kode administrasi penanganan perkara pidana. P itu artinya, ada kan ada P1 sampai P53. P yang sangat penting dan dikenal publik kan P19, P21 itu kan yang paling banyak dikenal," ujar Abdul. Abdul mengaku bahwa pihaknya juga telah menanyakan kejelasan P21 kasus tersebut kepada Kejati DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, tetapi tidak ada jawaban apa pun. "Sudah ada yang bertanya kepada kejaksaan dan tidak ada jawaban dari pihak kejaksaan. Dari Polda juga tidak ada jawaban terkait dengan apakah surat itu yang kita nantikan kan surat P21," bebernya. "P21 itu artinya berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan, digali fakta-fakta materialnya, sehingga peristiwa pidana itu akan terang," ucap pungkasnya Sumber: Tribunnews
Go to News Site