REPUBLIK MERDEKA
TIMPANG! Konstruksi praktik perpajakan, kerap dipersepsikan sebagai perampasan. Pajak berbeda tipis dalam huruf dengan kata palak, tetapi dimaknai senapas.Dalam diskursus filsafat politik, pajak menjadi manifestasi kontrak sosial. Transaksi dilakukan dengan ekspektasi ontologis, bahwa negara akan mengembalikan dalam bentuk keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan.Problemnya, harapan berbeda dari kenyataan. Jauh panggang dari api. Kontrak sosial retak, oleh aroma ketidakadilan yang melukai peras.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/publika/read/2026/06/07/709917/pajak-kepercayaan-dan-kontrak-sosial
Go to News Site