REPUBLIK MERDEKA
Sejumlah pihak swasta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Senin, 8 Juni 2026, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi.Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, kata Budi kepada wartawan, Senin sore, 8 Juni 2026.Keempat saksi yang dipanggil, yakni Zulfikar A Arsyad selaku swasta, Elva Navia selaku swasta, Fanny Riaw.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/06/08/710036/kpk-panggil-4-swasta-kasus-gratifikasi-di-lingkungan-mpr
Go to News Site