REPUBLIK MERDEKA
DPR bersama pemerintah menyepakati pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR. Pemerintah berpandangan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, k.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/06/08/710054/dpr-pemerintah-sepakati-aturan-penempatan-polisi-aktif-di-jabatan-sipil
Go to News Site