REPUBLIK MERDEKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, Senin 8 Juni 2026.Pelaksana Tugas (Plt), Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara ini.Dalam perkara ini, KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka, kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada K.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/06/08/710065/direktur-maktour-travel-dan-kesthuri-resmi-ditahan-kpk
Go to News Site