Collector
Giriş Yap
Sempat Bantah Punya Dapur SPPG, Nama Uya Kuya Kembali Terseret Kasus Dugaan Korupsi MBG | Collector
Sempat Bantah Punya Dapur SPPG, Nama Uya Kuya Kembali Terseret Kasus Dugaan Korupsi MBG

Sempat Bantah Punya Dapur SPPG, Nama Uya Kuya Kembali Terseret Kasus Dugaan Korupsi MBG

GELORA.CO - Nama Uya Kuya kembali terseret kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG di BGN. Hal ini menjadi sorotan publik usai mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengungkap nama-nama yang terlibat. Kuasa Hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti mengungkap bahwa kliennya mencatat ada lebih dari 20 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). "Iya, lebih dari 20 nama akan disebutkan," ujar Krisna Beredar di media sosial sejumlah daftar nama pejabat dan politisi yang diduga terlibat korupsi MBG, salah satunya Uya Kuya. Nama-nama lainnya juga telah disampaikan oleh Sony Sonjaya dalam BAP atau Berita Acara Pemeriksaan. Hingga kini, pihak dari Uya Kuya belum mengonfirmasi terkait narasi di media sosial yang menyeret namanya dalam daftar orang yang terlibat kasus dugaan korupsi MBG. Sebelum dikenal sebagai anggota DPR-RI, nama Uya Kuya sendiri sudah melanglang buana di dunia entertainment. Pria bernama asli Surya Utama ini merupakan seorang presenter, pesulap, penyanyi dan bintang film yang lahir di Bandung, 4 April 1975. Namanya mulai naik daun setelah bergabung dengan grup vocal Tofu sejak awal dibentuk tahun 1999. Ia menikah dengan model bernama Astrid Khairunnisha dan dikaruniai dua orang anak. Sejak 2022, Uya Kuya mencoba peruntungan di dunia politik dan bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Pada Pemilu 2024, ia berhasil terpilih sebagai anggota DPR-RI periode 2024-2029. Sempat Bantah Punya 750 Dapur SPPG Presenter sekaligus anggota DPR RI ini sebelumnya juga pernah membantah isu yang beredar bahwa dirinya mempunyai 750 dapur SPPG atau dapur MBG dengan dalih untuk investasi di media sosial. Uya Kuya melaporkan penyebar hoaks tersebut ke Polda Metro Jaya yang telah mencatut namanya pada Sabtu, 18 April 2026. Dalam laporan tersebut, anggota DPR ini melaporkan terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang diatur dalam UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

Go to News Site