REPUBLIK MERDEKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas negara dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi da.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/06/05/709699/langkah-paulus-tannos-kandas-di-singapura-proses-ekstradisi-makin-dekat
Go to News Site