REPUBLIK MERDEKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan lelang barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi (TPK) pada 18 Juni 2026 mendatang.Dalam lelang tersebut, KPK menawarkan berbagai barang rampasan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, mulai dari telepon genggam, mesin kopi, sepatu bermerek, hingga tanah dan bangunan.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tahapan lelang telah dimulai sejak 25 Mei 2026. Masyarakat juga dapat melihat langsung barang yang aka.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/06/07/709891/kpk-lelang-108-aset-rampasan-koruptor-senilai-rp311-miliar
Go to News Site