REPUBLIK MERDEKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ditemukannya praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Temuan tersebut berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi mengatakan, hasil SPI Pendidikan 2024 menunjukkan sebanyak 28 persen responden masih menemukan praktik pungli dalam proses penerimaan murid baru. Selain itu, 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian i.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/06/07/709903/kpk-bongkar-borok-spmb-28-persen-masih-diwarnai-pungli
Go to News Site