REPUBLIK MERDEKA
KONSUMSI! Pangan adalah bentuk kebutuhan dasar. Dalam realitas politik praktis, program makan gratis bagi publik menjadi inisiatif berskala raksasa. Instrumen ini, rentan bersifat reduksionis dan populis. Kegiatan diformulasi seakan menjadi bantuan amal (charity), perlu jernih membacanya.Dalam filsafat hukum, hak atas asupan pangan yang layak tidak pernah diciptakan melalui lembaran regulasi, melainkan menjadi hak kodrati (natural rights) yang secara otomatis melekat pada eksistensi biologis man.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/publika/read/2026/06/07/709908/hak-pangan-dan-kegagalan-kewajiban-ontologis
Go to News Site