REPUBLIK MERDEKA
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba resmi menahan mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Bripka Dedy Wiratama, pada Jumat 5 Juni 2026.Bripka Dedy diduga berperan sebagai pihak yang membekingi aktivitas peredaran narkoba di kawasan yang dikenal sebagai Kampung Narkoba Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.Terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Sant.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/read/2026/06/06/709809/bareskrim-resmi-tahan-bripka-dedy
Go to News Site