REPUBLIK MERDEKA
Pemerintah tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang tengah dibahas Komisi III DPR.Ketentuan itu tertuang dalam usulan pemerintah pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 26 substansi baru yang mengubah Pasal 21 RUU Polri.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat, demikian bunyi Pasal 21 Ayat (1) huruf d yang dibacakan oleh Wa.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/06/08/710031/lulusan-sma-dipastikan-boleh-daftar-polisi
Go to News Site