Kompas.com
Baca selengkapnya: Pemerintah dan DPR RI menyepakati bahwa RUU Polri tetap membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusinya, atas permintaan kementerian atau lembaga maupun penugasan Presiden. Ketentuan itu tertuang dalam
Go to News Site