Modus Pura-pura Borong, Pasutri Ini Gasak Uang Pedagang Bakso di Jakbar
Modus Pura-pura Borong, Pasutri Ini Gasak Uang Pedagang Bakso di Jakbar #newsupdate #update #news #text
Modus Pura-pura Borong, Pasutri Ini Gasak Uang Pedagang Bakso di Jakbar #newsupdate #update #news #text
JPNN.com - Sektor tunggal putri Indonesia hanya mampu menyumbangkan medali perunggu pada ajang SEA Games 2025.
GELORA.CO - Kasus skandal solar murah yang dinikmati korporasi besar milik pengusaha kakap Boy Thohir, Franky Widjaja hingga BBM yang diduga merugikan negara hingga Rp2,5 triliun, membuktikan perlunya penegakan hukum terhadap sektor BBM. Kalau tidak, kasus ini akan terus terulang karena tak ada efek jera. Ekonom UPN Veteran-Jakarta, Achmad Nur Hidayat (ANH) mengaku heran dengan fenomena orang kaya malah dimanjakan dengan subsidi dan insentif. Termasuk subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang seharusnya menjadi hal rakyat miskin, malah bocor ke kelompok kaya. Berdasarkan temuan lembaga riset Next Center yang memanfaatkan data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) per Maret 2024, menunjukkan, sebanyak 40 persen rumah tangga termiskin (desil 1 sampai 4), seharusnya menjadi target subsidi energi. Tapi sayang, praktiknya tidak begitu. Porsi subsidi terbesar justru mengalir ke keluarga menengah dan kaya raya (desil 5-10). "Rakyat kecil yang tiap bulan mengatur uang belanja pas-pasan, malah mensubsidi mereka yang mobilnya berderet di garasi, atau rumahnya berharga miliaran rupiah. Ini kan enggak adil," ungkapnya di Jakarta, Sabtu (13/12/2025). Selanjutnya, Achmad Nur membuka APBN 2025 yang mengalokasikan subsidi energi yang jumlahnya nyaris Rp400 triliun. Untuk subsidi BBM sebesar Rp26,7 triliun, LPG sebesar Rp87 triliun, listrik sebesar Rp89,7 triliun. Ditambah dana kompensasi energi hampir Rp191 triliun. "Jika subsidi sebesar itu benar-benar melindungi yang miskin dan rentan, kita bisa bilang, itu harga yang layak untuk keadilan sosial. Masalahnya, data menunjukkan cerita yang berbeda," imbuhnya. Jadi memang betul, kebocoran subsidi energi khususnya BBM bukanlah cerita karangan. Bahkan ada korporasi besar nekat 'berkolaborasi' dengan oknum Pertamina demi mendapatkan solar dengan harga super murah. Bahkan melanggar aturan karena di bawah harga pokok penjualan (HPP) Pertamina. Dalam sidang mantan Dirut Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan yang berstatus terdakwa dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025), terungkap fakta hukum yang mengejutkan. Pihak jaksa penuntut umum, menyebutkan adanya belasan perusahaan yang diduga meraup untung jumbo dari membeli solar super murah. Tidak mematuhi pedoman tata niaga sebagaimana diatur Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9. Alhasil, negara berpotensi merugi hingga Rp2,5 triliun. Perusahaan 'Penjarah' Solar Murah Siapa saja prusahaan yang tersangkut? Sejumlah perusahaan besar yang tentu saja dimiliki pengusaha papan atas, terseret. Sebut saja, PT Adaro Indonesia yang diketahui milik pengusaha Garibaldi 'Boy' Thohir, kakak kandung Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, diduga menikmati cuan Rp168,51 miliar. Dn satu lagi, PT Maritim Barito Perkasa yang terafiliasi Adaro Logistics atau Adaro Group, diduga kecipratan cuan Rp66,48 miliar. Pun demikian dengan PT Beraul Coal yang bernaung di bawah Sinarmas Group milik Franky Widjaja diduga menikmati keuntungan Rp449,1 miliar dari pembelian solar super murah. Dua lagi perusahaan yang tergabung dalam Sinar Mas Group, yakni PT Purnusa Eka Persada dan PT Arara Abadi, menikmati untung Rp32,11 miliar. Sehingga totalnya menjadi Rp481,1 miliar diduga masuk ke kantong Sinarmas Group. Perusahaan lainnya adalah PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) yang tergabung dalam Delta Dunia Group (DOID) memperoleh Rp264,14 miliar, PT Merah Putih Petroleum milik PT Energi Asia Nusantara dan Andita Naisjah Hanafiah meraup Rp256,23 miliar. Diikuti PT Ganda Alam Makmur dari Titan Group yang berkongsi bisnis dengan LX International asal Korea, diduga untung Rp127,99 miliar; PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) melalui lima anak usahanya yang berafiliasi Banpu Group asal Thailand, diduga terima Rp85,80 miliar. Selanjutnya, PT Vale Indonesia Tbk miliki Vale SA asal Brasil, diduga menikmati untung Rp62,14 miliar. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, sebuah industri semen besar yang dulunya masuk Salim Group, kini masuk bagian Heidelberg Materials AG asal Jerman, diduga 'menelan' cuan hingga Rp42,51 miliar. Ada pula perusahaan pelat merah yang kebagian can dari skandalsolar murah ini, yakni, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, di bawah MIND ID, diduga mereguk cuan Rp16,79 miliar. Sementara PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM), kongsi bisnis PT Indotan Halmahera Bangkit dengan Antam, diduga meraih keuntungan Rp14,06 miliar. Masalahnya, dua bulan berselang, tak ada perkembangan berarti dari fakta hukum yang disampaikan JPU itu. Penyidik Kejagung tak kunjung memeriksa pihak-pihak yang namanya disebut-sebut. Uji Nyali Kejagung Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, Kejagung seharusnya sudah menetapkan tersangka dari korporasi yang menikmati keuntungan dari skandal solar murah itu. Pihak Kejagung bisa memberikan sanksi pidana tambahan, berupa pencabutan izin usaha hingga pembubaran korporasi. Kata Boyamin, Kejagung selama ini, hanya berani membubarkan lembaga kecil seperti yayasan, melalui putusan pengadilan dalam perkara lain. Namun, tak bernyali ketika berhadapan dengan perusahaan besar yang terlibat perkara besar seperti skandal solar murah. “Karena beberapa yayasan yang melakukan pelanggaran itu juga dibubarkan oleh kejaksaan. Maka perusahaan juga harus dicabut izin dan dibubarkan,” kata Boyamin saat dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025). Ia menilai, sanksi pidana pokok berupa denda tidak cukup memberikan efek jera kepada korporasi maupun pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa demi meraup keuntungan. “Bukan hanya sekadar dihukum denda dan sebagainya. Terlalu enak nanti banyak yang melakukan itu. Jadi, itulah menurut saya harus segera diproses hukum untuk menjadikan jera semuanya,” ujarnya.
REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM— Hari Raya Hanukkah (Hanukkah) Yahudi bertepatan malam Minggu ini, dan meskipun hari pertama perayaan tersebut bertepatan pada 15 Desember 2025 diperkirakan akan terjadi serangan massal oleh pemukim Yahudi...
Korban meninggal dunia akibat bencana alam yang melanda provinsi Sumatera Utara bertambah menjadi 348 orang.
Korban meninggal dunia akibat bencana alam yang melanda provinsi Sumatera Utara bertambah menjadi 348 orang.
JPNN.com , JAKARTA - Pendiri dan Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia Ali Rif’an menilai Presiden RI Prabowo Subianto menunjukkan standar etos kerja dan energi yang patut diacungi jempol.
Solois pendatang baru, Via Octora, resmi memperkenalkan identitas musikalnya melalui single perdana bertajuk Tak Mungkin Menyatu.
Upaya mendorong gaya hidup ramah lingkungan melalui sektor ritel mulai diperkenalkan di Bali.
GELORA.CO - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah cukup kuat untuk menjadi dasar penetapan tersangka terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam dugaan korupsi kuota haji yang sedang digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ya temuan BPK itu bukti hukum yang kuat, karena itu KPK harus segera menetapkan eks Menag menjadi tersangka," kata Ficar ketika dihubungi Inilah.com, Jakarta, Sabtu (13/12/2025). Ficar menerangkan, temuan BPK tersebut mencakup 17 permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, di masa Menag Yaqut Cholil Qoumas. Salah satu sorotan utamanya adalah pengisian kuota haji sebanyak 4.531 jemaah yang tidak sesuai ketentuan. Sehingga membebani keuangan haji hingga Rp596,88 miliar. Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025 BPK. Selain itu, perhitungan kerugian negara atas kerja sama KPK dan BPK, masih terus berjalan. Di mana, estimasi kerugian negara sementara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024, mencapai lebih dari Rp1 triliun. Ficar mengaku heran, meski sudah ada bukti kuat dari temuan BPK itu, serta langkah pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan pihak terkait, KPK hingga kini, belum juga menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Ia pun menduga adanya intervensi yang kuat dalam penanganan perkara tersebut. "Ini memang membingungkan, karena itu tidak keliru jika ada yang mengatakan KPK sudah terkena intervensi dari pihak-pihak tertentu, dan hal ini mengherankan," ucap Ficar. Dalam dokumen IHPS I-2025 BPK, dijelaskan tiga bentuk ketidaksesuaian pengisian kuota jemaah, yakni sebanyak 61 jemaah yang telah berhaji dalam 10 tahun terakhir tetap diberangkatkan meski aturan melarang; 3.499 jemaah kategori penggabungan mahram yang tidak memenuhi persyaratan; serta 971 jemaah kategori pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan. Ketiga permasalahan tersebut, bersama dengan beban keuangan haji, masuk dalam kelompok sembilan permasalahan ketidakpatuhan dengan total nilai Rp596,88 miliar. Selain itu, BPK juga mencatat berbagai ketidakpatuhan lain, seperti penggunaan sebagian anggaran operasional haji yang tidak sesuai dasar hukum, dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang tidak lengkap, pelaporan keuangan yang tidak sepenuhnya memenuhi standar akuntansi pemerintah, serta penyimpangan dalam prosedur pembayaran dan pengadaan barang/jasa pendukung operasional. BPK turut menemukan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta temuan 3E (efektivitas, efisiensi, dan ekonomis) dengan nilai Rp779,27 juta. Sementara itu, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski hingga kini belum menetapkan tersangka. Potensi kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp1 triliun dan masih terus didalami. Adapun tiga pihak yang telah dicegah ke luar negeri dalam perkara ini yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap tidak adanya SOP penyimpanan baterai menjadi salah satu penyebab kebakaran gedung Terra Drone.
Speedboat Lacoco yang mengangkut empat wisatawan asal China meledak saat hendak berlayar di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Sabtu (13/12/2025) pagi.
Kegiatan ini membutuhkan kekuatan fisik, ketahanan mental, perencanaan matang, serta perlengkapan khusus, karena medan yang dilalui bisa terjal, licin, dan dipengaruhi cuaca.
Hiu segar tanpa dokumen pendukung tersebut berasal dari tiga jenis, yakni hiu martil, hiu tikus mata besar dan hiu sutra