Demi Ambisi Prabowo Tembus Top 100 Dunia: Menkeu Purbaya Siapkan Amunisi Rp100 Miliar untuk UI

Demi Ambisi Prabowo Tembus Top 100 Dunia: Menkeu Purbaya Siapkan Amunisi Rp100 Miliar untuk UI

GELORA.CO -- Universitas Indonesia (UI) baru saja mendapat "angin segar" dalam upayanya merangkak naik ke jajaran elit pendidikan global. Tidak tanggung-tanggung, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan komitmen pemerintah untuk menggelontorkan bantuan dana sebesar Rp100 miliar demi mendongkrak posisi UI ke peringkat 100 besar universitas terbaik dunia. Langkah strategis ini bukan tanpa alasan. Suntikan dana fantastis tersebut merupakan respons langsung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan universitas kebanggaan tanah air itu segera menembus jajaran Top 100 dunia. Mengejar Target di Tengah Persaingan Global Berbicara di sela-sela prosesi wisuda UI di Kampus Beji, Depok, Sabtu (14/2/2026), Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memberikan target waktu yang ambisius. "Presiden minta UI meningkatkan peringkat ke bawah 100, dalam waktu secepat-cepatnya. Sebagai Menteri Keuangan, saya menggunakan target tersebut sebagai landasan untuk memperkuat dukungan pendanaan bagi UI," ujar Purbaya dengan optimis. Berdasarkan data terbaru dari QS World University Ranking, saat ini UI berada di posisi 189 dunia. Meski sudah sangat kompetitif, lonjakan menuju peringkat di bawah 100 memerlukan dukungan fasilitas, riset, dan kolaborasi internasional yang masif. Dana Rp100 miliar ini nantinya akan disalurkan melalui program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Menanggapi komitmen tersebut, Rektor UI, Heri Hermansyah, menyambut baik dukungan penuh dari Kemenkeu. Menurutnya, dana tersebut akan menjadi "bahan bakar" utama bagi fakultas-fakultas di UI untuk melakukan percepatan aktivitas internasionalisasi. "Kami akan mendorong kerja sama internasional di berbagai tingkatan fakultas. Pak Purbaya membantu mewujudkan itu melalui pendanaan ini, sehingga ranking dunia kita bisa terangkat signifikan," jelas Heri. Langkah internasionalisasi ini mencakup peningkatan riset bersama peneliti global, pertukaran mahasiswa, hingga publikasi jurnal ilmiah bereputasi internasional. Dengan dukungan dana yang kuat dan visi yang selaras antara pemerintah dan akademisi, jalan UI menuju 100 besar dunia kini tampak semakin terbuka lebar Sumber: Wartakota

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

GELORA.CO - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menginginkan agar para koruptor dimiskinkan dan hartanya diberikan kepada negara. Gibran menilai, para koruptor tidak cukup hanya dihukum penjara saja. "Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan," kata Gibran dalam keterangan video, dikutip Sabtu (14/2/2026). "Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," sambungnya. Kendati demikian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hingga kini masih mandek. Gibran menegaskan, Presiden Prabowo Subianto mendorong agar RUU Perampasan Aset disahkan. "Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset," ujar Gibran. Menurut Gibran, RUU ini merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption 2003, yang mengatur perampasan aset tanpa pemidanaan. Dia mencontohkan praktik perampasan aset di sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura hingga Italia. "Vila-vila mewah milik mafia disita dan diubah menjadi sekolah serta pusat kegiatan sosial. Pengalaman negara lain tentu bisa kita jadikan masukan agar RUU Perampasan Aset bisa efektif mengembalikan aset negara dan tidak menjadi instrumen yang bisa disalahgunakan," kata Gibran. Gibran pun mengajak seluruh pihak mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset ini agar kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Sumber: inews