Kepala Daerah Diminta Percepat Penyerapan Anggaran

Kepala Daerah Diminta Percepat Penyerapan Anggaran

Kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia, diharapkan agar mempercepat realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.Intsruksi ini tertuang dalam surat resmi bernomor S-662/MK.08/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, yang bertujuan untuk mendorong laju perekonomian nasional agar dapat bergerak lebih baik di sisa tahun ini.Dalam suratnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti kontradiksi yang terjadi di daerah. Hingga September 2025, pen.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2025/11/11/686341/kepala-daerah-diminta-percepat-penyerapan-anggaran