Korem 051/WKT dan Perbakin Kabupaten Bekasi Gelar Latihan Menembak Bersama

Korem 051/WKT dan Perbakin Kabupaten Bekasi Gelar Latihan Menembak Bersama

Korem 051/Wijayakarta (WKT) bersama Perbakin Kabupaten Bekasi menggelar latihan menembak bersama untuk meningkatkan kemampuan sekaligus menjaring bibit atlet potensial di Lapangan Tembak Kompleks Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Minggu, 9 November 2025.Latihan bertema Bersama Meraih Prestasi ini diikuti para penembak dari wilayah Jabodetabek serta beberapa peserta dari luar daerah.Kolaborasi ini sebagai langkah awal menjelang Porda dan Porprov 2026. Selain mempererat silaturahm.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/olahraga/read/2025/11/09/686125/korem-051-wkt-dan-perbakin-kabupaten-bekasi-gelar-latihan-menembak-bersama

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (8/11/2025).

Dari lahan seluas 315,48 hektar itu, potensi kerugian negara akibat aktivitas penambangan

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (8/11/2025). Dari lahan seluas 315,48 hektar itu, potensi kerugian negara akibat aktivitas penambangan

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (8/11/2025). Dari lahan seluas 315,48 hektar itu, potensi kerugian negara akibat aktivitas penambangan

Pemerintah, IBI, dan Kalbe Nutritionals Perkuat Peran Bidan-Edukasi Nutrisi

Pemerintah, IBI, dan Kalbe Nutritionals Perkuat Peran Bidan-Edukasi Nutrisi

JPNN.com , JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Kalbe Nutritionals menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat peran bidan dalam meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, serta memperluas edukasi nutrisi sebagai fondasi bagi lahirnya generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan unggul.

“Kursi, meja, dan papan tulis kami pinjam dari SDM Tawakihu. Sebagian sudah rusak, tapi kami perbaiki seadanya agar bisa digunakan anak-anak,” tutur Rambu Emelia Namupraingu, penanggung jawab di SD Inpres Paralel Lailara. | #SekolahInpres #Sumba

“Kursi, meja, dan papan tulis kami pinjam dari SDM Tawakihu. Sebagian sudah rusak, tapi kami perbaiki seadanya agar bisa digunakan anak-anak,” tutur Rambu Emelia Namupraingu, penanggung jawab di SD Inpres Paralel Lailara. | #SekolahInpres #Sumba

“Kursi, meja, dan papan tulis kami pinjam dari SDM Tawakihu. Sebagian sudah rusak, tapi kami perbaiki seadanya agar bisa digunakan anak-anak,” tutur Rambu Emelia Namupraingu, penanggung jawab di SD Inpres Paralel Lailara. | #SekolahInpres #Sumba

Surya Paloh Belum Beniat PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Surya Paloh Belum Beniat PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

GELORA.CO -Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh buka suara soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang jatuhkan sanksi nonaktif untuk politikus NasDem Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. "Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati kan," kata Paloh usai acara Funwalk menjelang HUT ke-14 NasDem di DPP NasDem, Jakarta Pusat, Minggu, 9 November 2025. Paloh menyebut dari NasDem sudah menonaktifkan keduanya lebih dulu. Namun untuk saat ini, belum diputuskan apakah akan mengganti keduanya dengan pergantian antarwaktu (PAW). "Sampai saat ini belum (melakukan PAW)," ungkap Paloh. Dalam putusannya, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni. Sanksi ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan masing-masing oleh partai mereka. Putusan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan hasil sidang terhadap lima anggota DPR nonaktif buntut aksi unjuk rasa pada 25?"31 Agustus 2025 lalu. Selain Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, MKD juga menjatuhkan hukuman nonaktif selama empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo dari PAN. Sedangkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan Sumber: RMOL